Susunan kode barang
Kode barang terdiri atas 10 digit: golongan (1 digit), bidang (2), kelompok (2), sub kelompok (2), dan sub-sub kelompok (3). Contoh: 3.10.01.02.002 Lap Top.
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab I huruf E angka 5
Ketik nama atau spesifikasi aset. Aplikasi mencari di 13.072 kode resmi menurut PMK 29/PMK.06/2010 dan 15 perubahannya, lalu AI memilihkan yang paling tepat beserta alasannya.
| No | Uraian | Kode barang | Keyakinan / alasan |
|---|
Daftar dan masa manfaat diambil dari Katalog BMN Top 100 Tahun 2025 (DJKN), berdasarkan data SIMAN per 27 Agustus 2025.
Kode barang terdiri atas 10 digit: golongan (1 digit), bidang (2), kelompok (2), sub kelompok (2), dan sub-sub kelompok (3). Contoh: 3.10.01.02.002 Lap Top.
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab I huruf E angka 5
Lampiran I PMK 29/PMK.06/2010; golongan 9 ditambahkan KMK 216/KM.6/2021
Aset tetap: aset berwujud dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan dipakai untuk kegiatan operasional.
Persediaan (golongan 1): barang atau perlengkapan untuk mendukung operasional yang habis dipakai, serta barang yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab II huruf E
Barang yang sama bisa berbeda kodenya bila tujuan penggunaannya berbeda. Contoh dalam peraturan: pipet untuk laboratorium kimia dicatat 1.01.02.04.013, sedangkan pipet untuk laboratorium fisika 1.01.02.04.023.
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab II huruf A angka 4
Kode sub-sub kelompok 999 hanya dipakai untuk barang yang belum terakomodir dalam daftar. Bila kemudian terbit kode yang sesuai, satker wajib mereklasifikasi barang ke kode baru tersebut.
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab II huruf A angka 1
Label barang memuat kode lokasi (18 digit: pengguna barang, eselon I, wilayah, kuasa pengguna barang, pembantu KPB, ditambah jenis kewenangan), tahun perolehan (4 digit), kode barang (10 digit), dan nomor urut pendaftaran (NUP, 6 digit mulai 000001 untuk setiap sub-sub kelompok).
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab I huruf E angka 4 dan 6
Golongan 6.07 dipakai untuk renovasi atas aset milik satker lain. Akun ini hanya transisi dan paling lambat akhir tahun anggaran harus diserahterimakan kepada satker pemilik aset.
Lampiran II PMK 29/PMK.06/2010, Bab II huruf C
Kuasa Pengguna Barang mengusulkan kode baru kepada Pengguna Barang, ditembuskan ke Direktorat BMN DJKN. Usulan memuat kode lama, usulan kode baru, dan alasannya. Bila disetujui, kode ditetapkan Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 4 PMK 29/PMK.06/2010; Lampiran II Bab II huruf F
Ketik kode lama 10 digit di kotak pencarian. Bila tercantum dalam Lampiran II.1–II.3 PMK 29/PMK.06/2010, aplikasi menampilkan kode barunya (1.177 kode lama).
Lampiran II.1, II.2, II.3 PMK 29/PMK.06/2010
| Perubahan | Peraturan | Kode di aplikasi |
|---|